Jalan Nasional Rusak, Bupati Solok Epyardi Asda Tutup Tambang Tawarkan Win-win Solution

    Jalan Nasional Rusak, Bupati Solok Epyardi Asda Tutup Tambang Tawarkan Win-win Solution

    SOLOK -  Bupati Solok Epyardi Asda bersama rombongan yang tergabung dalam Solok Super Team (SST) mengecek langsung lokasi tambang galian C yang berdampak pada kerusakan akses jalan nasional di Nagari Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok pada Senin, 22 April 2024. 

    Di lokasi tambang Epyardi melihat langsung dan menemukan fakta adanya aliran air dari area tambang yang tidak tertata sehingga merembes ke jalan nasional.
    Tak hanya perusahaan tambang, Epyardi juga menemukan adanya tambang rakyat. Hal ini membuat mantan kapten kapal itu harus bertindak demi kemaslahatan masyarakat banyak.

    “Kita sama-sama tahu, jalan ini jalan nasional tanggung jawabnya pusat. Kami tidak punya kewenangan memperbaikinya. Meski begitu saya mesti mementingkan masyarakat banyak. Sesuai dengan rekomendasi kementerian terkait, tambang ini untuk sementara kami minta ditutup sampai kami undang semua pihak untuk duduk bersama, ”ujarnya.

    Diungkapkan Epy, diperlukan kehati-hatian dalam menyelesaikan masalah tersebut. Epyardi mengibaratkannya dalam istilah mengambil rambut dalam tepung, rambut tidak putus tetapi tepung tidak berserakan.

    “Di minangkabau ada istilah maambiak rambuik dalam tapuang, rambuik ndak putuih tapuang ndak taserak. Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan duduk bersama. Dalam waktu dekat kami undang pelaku usaha (tambang) dan warga, dinas provinsi, termasuk Gubernur, lalu balai jalan mewakili kementerian PUPR. Semua ada solusinya kalau kita duduk bersama. Kami akan surati semua dengan tembusan ke menteri terkait, ”tuturnya.

    Dengan demikian, pelaku usaha terutama rakyat yang mencari hidup atau makan tidak terganggu. 

    "Saya tahu warga saya yang tambang rakyat itu hanya bekerja mencari hidup, bukan untuk mencari kaya.  Kami juga wajib melindungi warga kami yang mencari makan. Dan tentunya jalan nasional juga tidak rusak, ”ucapnya menambahkan.

    Epyardi Asda juga meminta maaf kepada masyarakat yang jalannya terganggu. Meski ia atau Pemerintah Kabupaten Solok tidak memiliki kewenangan dalam memperbaiki jalan nasional, Ia berharap agar masalah jalan di nagari yang berada di kabupaten yang ia pimpin itu bisa segera selesai. 

    “Saya selaku kepala daerah minta maaf kepada masyarakat kami, baik dari Solok Selatan, Provinsi Jambi dan lainnya. Yakinlah semua pasti ada solusinya, ”kata Epyardi.

    Selain itu ia memahami pada saat ini masuk dalam tahun politik (Pilkada), sehingga yang berkaitan dengan kabupaten yang ia pimpin menjadi sorotan.

    “Saya juga paham, ini tahun politik. Semua bisa dibesar-besarkan dan bahkan sudah diarahkan kalau semua ini salah saya. Bahkan jalan nasional ini juga salah saya. Tapi yakinlah semua ada aturannya, jalan provinsi yang tanggungjawab itu provinsi, begitu juga kabupaten yang berwenang ya tentu kabupaten, ”ucap Epyardi sambil tersenyum.

    Dijelaskannya, terkait dengan izin rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok kepada salah satu perusahaan tambang, ternyata tercatat izin rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 2019 atau pada masa pemerintahan sebelumnya. Namun, setelah 2019 sesuai aturan perundang-undangan, kewenangan perizinan tambang beralih semua ke provinsi dan kementerian terkait (pusat).

    “Setelah kami cek memang benar ada perusahaan yang rekomendasi lingkungannya dikeluarkan pada 2019 dan itu bukan zaman saya. Dan dapat saya pastikan pada saat ini saya menjabat, tidak satu pun saya izinkan, ”ujarnya.

    Akan tetapi, kata Epyardi dua perusahaan lainnya justru tidak ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Solok, namun sudah langsung keluar izinnya dari Pemprov Sumbar. 

    “Dua perusahaan lagi tidak ada rekomendasi dari kami, tetapi tahu-tahu sudah ada saja izin yang dikeluarkan Pemprov Sumbar. Maka kami cek apakah semua pelaksanaannya sudah sesuai aturan, ”ungkap Epyardi.

    Disampaikannya, dalam aturannya kabupaten dan kota hanya bersifat rekomendasi tetapi keputusannya ada pada provinsi. 

    “Kalau kita bicara kesalahan siapa? tak akan pernah selesai. Dan saya sudah komunikasi dengan kepala BPJN Sumbar, beliau mengatakan sehubungan dengan terganggunya jalan nasional ini, Bapak menteri sudah tahu. Untuk itu, Bapak Dirjen juga sudah kirim surat ke BPJN termasuk ke provinsi.  Meskipun kami (Pemkab) belum terima surat itu, kami tetap ingin ini semua diselesaikan dengan baik, ”ucapnya. 

    Dalam pantauan di lokasi, sepanjang jalan nasional tersebut banyak yang terban dan longsor. Bahkan tidak hanya di lokasi tambang. Hal ini terlihat tidak adanya drainase sepanjang jalan nasional, sehingga menyebabkan air meluap ke jalan, dan berdampak pada rusaknya jalan. Dengan tidak adanya drainase menyebabkan pembangunan jalan nasional tersebut terkendala. Karena jika tetap dibangun akan kembali rusak.

    Sesuai dengan rilis PUPR 2, 24 Januari 2020 SP.BIRKOM/I/2020/042 di dalam musim penghujan, dengan intensitas curah hujan ekstrim dewasa ini potensi jalan berlubang meningkat mengingat sifat air sebagai pelarut, salah satunya melarutkan material penyusun jalan seperti aspal, kerikil, dan agregat.

    Sementara pihak BPJN Sumbar diwakili Nofvandro dan Siska mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus dalam pembenahan jalan nasional tersebut agar tidak terputus. Bahkan jika ada longsor tetap akan ditangani. Namun, untuk penanganan lebih lanjut ia menunggu arahan pimpinannya.

    “Yang jelas, sesuai dengan surat Bapak Dirjen,  
    kami akan melakukan perbaikan setelah adanya penataan kembali untuk tambang yang ada. Setelah ini terlaksana kami akan melakukan proses perbaikan, ” ucapnya

    #solok #bupatisolok q#bupatisoloktutuptambang
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Orasi Ilmiah di UMSB, Bupati Solok Epyardi...

    Artikel Berikutnya

    TSR I Pemko Solok Kunjungi Masjid Raudhatul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD

    Ikuti Kami